Eko Faizin
Kamis, 15 April 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi ganja. (Pixabay/rexmedlen)

Ia menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.

"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," tegas Irwanto.

Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (Antara)

Load More