Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 12 April 2021 | 14:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah. [Instagram]

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (Antara)

Load More