SuaraRiau.id - Masyarakat Kenegerian Kampa, Kabupaten Kampar, memanen madu kelulut yang berada di Hutan Adat Kenegerian Kampa, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa pada Sabtu (10/4/2021).
Dengan menerapkan protokol kesehatan mereka melakukan proses pemanenan madu kelulut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat.
Usaha madu kelulut ini didukung penuh Kepala Desa, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), serta warga Kampa.
"Dinas LHK Riau siap membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi dan pengembangan sumber mata pencaharian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan. Ini merupakan bagian dari program Riau Hijau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod, usai panen madu kelulut.
Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan Adat Kenegerian Kampa dengan luasan 156,8 hektare.
Perinciannya terdiri dari 100 hektare Ghimbo Bonca Linda dan 56 hektare Ghimbo Pomuan. Hutan ada ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
Hutan adat Kenegerian Kampa, tutur Kadis LHK Mamun Murod, sudah diakui Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 lalu.
Hutan adat merupakan bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara.
"Melalui pengakuan ini, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu seperti madu kelulut lebih berkelanjutan. Setiap bulan, masyarakat adat memperoleh Rp 4 juta dari usaha ini," katanya.
Mamun mengungkapkan, program pengakuan Masyarakat Hutan Adat dan pengembangan livelihood ini sejalan dengan program strategis nasional yaitu Perhutanan Sosial. Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini.
Saat ini, sudah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin.
"Peluang-peluang meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan," kata Mamun.
Dinas LHK secara kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan akan berupaya mengembangkan hal serupa di lokasi yang lain.
"Ini bertujuan memperluas dampak program Riau Hijau. Contohnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan proses pengakuan masyarakat adat suku Sakai Bathin Sobanga secara administrasi berada di dua Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir," terang dia.
Berita Terkait
-
Menjaga Kelestarian Hutan Adat: Upaya Masyarakat Kampung Friwen dalam Pemanfaatan Berkelanjutan
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Es Tebak, Minuman Legendaris Nusantara di Kampar
-
Sate Kampar Ocu Ijep, Resep Warisan yang Melegenda Selalu Ramai Pengunjung
-
Menjejak Khatulistiwa: Pesona Tugu Equator di Lipat Kain, Kampar
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard