Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 09 April 2021 | 09:36 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal memberikan saksi kepada pegawai ASN yang nekat mudik lebaran 2021.

Bagi pegawai yang melanggar akan diberikan teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif dikutip dari Antara, Kamis (8/4/2021).

Arif pun mengimbau seluruh ASN tak mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal tersebut menyusul surat edaran Manpan-RB Tjahjo Kumolo terkait larangan mudik bagi ASN pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini bermaksud menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Arif berharap para ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.

Namun, dia berujar, apabila ada urusan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria bepergian saat pandemi.

"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," sebutnya. (Antara)

Load More