Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 05 April 2021 | 10:55 WIB
Ilustrasi: Pengunjung melihat Ikan Cupang pada pameran Holly Betta Fish di Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/202). [ANTARA/Rivan Awal Lingga]

Pengiriman uang Rp 9 juta ini diketahui rekan tersangka DLH, namun DLH tidak ikut serta menikmatinya.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini dan berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku.

"Selanjutnya tim Subdit V Polda Riau melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku tindak kejahatan penipuan jual-beli ikan cupang," tutupnya.

Load More