SuaraRiau.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Menurutnya, langkah tersebut diambil pasca keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat KLB.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Saiful menilai mekanisme hukum tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, menurutnya, untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tak hanya itu, apa yang dilakukan pihaknya akan membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya.
Ia mengajak semua kader Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.
"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
-
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Almarhum Renville Antonio
-
AHY Umumkan Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Jadi Wasekjen Demokrat: Darah Baru untuk Partai
-
Resmi! AHY Umumkan Struktur Baru Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030, Ini Nama-namanya
-
Ada Kasus Klaim Sulit Cair, DPR: Jangan Sampai Masyarakat Merasa Asuransi Hanya Membebani
-
Warisan Ekonomi SBY: Anggota DPR Ungkap Strategi Jitu yang Masih Ampuh di Tengah Krisis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!