SuaraRiau.id - Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terkait itu, Kemenkumham menjelaskan alasan penolakan permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Sejumlah kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Demokrat untuk melengkapi kekurangan dokumen dipersyaratkan.
Kemudian pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.
Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menkumham Nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.
Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.
Menteri yang juga politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Insta Story akun pribadinya, Rabu (31/3/2021) kabarnya bakal menggelar konferensi pers terkait keputusan pemerintah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?
-
PAN Mantap Usung Prabowo di 2029, Demokrat Belum Bicara Pilpres
-
Aktivis BEM UI Dianiaya di Tebet, Yasonna Laoly Desak Pengusutan Transparan
-
Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu
-
Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
KAMMI Sentil SF Hariyanto, Desak Prabowo Cabut Izin Korporasi Terseret Karhutla
-
Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!
-
Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah
-
Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan
-
Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?