SuaraRiau.id - Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terkait itu, Kemenkumham menjelaskan alasan penolakan permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Sejumlah kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Demokrat untuk melengkapi kekurangan dokumen dipersyaratkan.
Kemudian pihak penyelenggara KLB Deli Serdang telah menyampaikan tambahan beberapa dokumen ke Kemenkumham pada 29 Maret 2021.
Hal itu untuk memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Menkumham Nomor 34 tahun 2017 serta telah memberi batas waktu yang cukup yakni tujuh hari.
Dari hasil pemeriksaan keseluruhan berkas atau dokumen fisik Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan kepengurusan ditolak.
Menteri yang juga politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan kepada Kemenkumham tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Dalam hal ini Yasonna menegaskan kementerian yang dipimpinnya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, dicatatkan atau disahkan di Kemenkumham pada 2020.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Insta Story akun pribadinya, Rabu (31/3/2021) kabarnya bakal menggelar konferensi pers terkait keputusan pemerintah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Bali Diterpa Banjir Bandang, AHY Soroti Alih Fungsi Lahan
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
-
Spek Moto G06 Power: Baterai Jumbo, Kamera 50 MP dengan Harga Rp1 Jutaan
-
Atlet Riau Berangkat ke PON Bela Diri 2025 Tanpa Bantuan Pemprov
-
Daftar Prompt Gemini AI Foto Sendiri Nge-gym dengan Bermacam Gaya
-
5 Prompt Gemini AI Bikin Foto Olahraga Padel hingga Golf: Estetik dan Epik!