SuaraRiau.id - SMS penawaran pinjaman online sering diterima masyarakat. Bahkan sekelas Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati sering mendapatkan pesan singkat pinjaman dana cepat.
Menkeu Sri Mulyani membeberkan hal tersebut kala menjadi pembicara dalam diskusi online yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Terkait banyaknya SMS pinjaman dana cepat online membuat Sri Mulyani harus meluangkan waktu untuk menghapus seluruh pesan tersebut.
Penawaran pinjaman tersebut, kata Sri Mulyani tak lepas dari kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, dimana penawaran tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Terlebih kemajuan teknologi finansial atau fintech yang membuat masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan informasi pinjaman yang sering masuk melalui pesan singkat pada aplikasi ponsel.
Banyaknya pesan singkat yang masuk ke ponsel Sri Mulyani kerap membuat dirinya kesal. Bukan lantaran pinjamannya, namun banyaknya pesan yang masuk dari perusahaan fintech.
Sri Mulyani bahkan harus meluangkan waktu khusus untuk menghapus seluruh pesan singkat tersebut dari ponselnya.
“Sekarang banyak yang menawarkan Anda butuh dana cepat? Itu setiap hari saya hapus kayak gitu. Ada yang Anda butuh Rp 1 juta, Rp 5 juta, kalau punya BPKB rumah atau jaminan lainnya,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, hal ini merupakan gambaran yang dialami masyarakat kebanyakan saat ini. Perkembangan teknologi memberi dampak makin banyaknya perusahaan pinjaman dana memberikan kemudahan penawaran kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani pun tetap meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat terkait banyaknya perusahaan fintech yang legal dan illegal.
Karena, menurutnya, perusahaan ilegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.
Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.
Berita Terkait
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Mandiri BFN Fest 2025 Dibuka: Industri Fintech Bidik Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang