SuaraRiau.id - SMS penawaran pinjaman online sering diterima masyarakat. Bahkan sekelas Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati sering mendapatkan pesan singkat pinjaman dana cepat.
Menkeu Sri Mulyani membeberkan hal tersebut kala menjadi pembicara dalam diskusi online yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Terkait banyaknya SMS pinjaman dana cepat online membuat Sri Mulyani harus meluangkan waktu untuk menghapus seluruh pesan tersebut.
Penawaran pinjaman tersebut, kata Sri Mulyani tak lepas dari kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, dimana penawaran tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Terlebih kemajuan teknologi finansial atau fintech yang membuat masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan informasi pinjaman yang sering masuk melalui pesan singkat pada aplikasi ponsel.
Banyaknya pesan singkat yang masuk ke ponsel Sri Mulyani kerap membuat dirinya kesal. Bukan lantaran pinjamannya, namun banyaknya pesan yang masuk dari perusahaan fintech.
Sri Mulyani bahkan harus meluangkan waktu khusus untuk menghapus seluruh pesan singkat tersebut dari ponselnya.
“Sekarang banyak yang menawarkan Anda butuh dana cepat? Itu setiap hari saya hapus kayak gitu. Ada yang Anda butuh Rp 1 juta, Rp 5 juta, kalau punya BPKB rumah atau jaminan lainnya,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, hal ini merupakan gambaran yang dialami masyarakat kebanyakan saat ini. Perkembangan teknologi memberi dampak makin banyaknya perusahaan pinjaman dana memberikan kemudahan penawaran kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani pun tetap meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat terkait banyaknya perusahaan fintech yang legal dan illegal.
Karena, menurutnya, perusahaan ilegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.
Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.
Berita Terkait
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Gen Z Ramai Pakai Fintech, Tapi Minim Literasi
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?