SuaraRiau.id - SMS penawaran pinjaman online sering diterima masyarakat. Bahkan sekelas Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati sering mendapatkan pesan singkat pinjaman dana cepat.
Menkeu Sri Mulyani membeberkan hal tersebut kala menjadi pembicara dalam diskusi online yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Terkait banyaknya SMS pinjaman dana cepat online membuat Sri Mulyani harus meluangkan waktu untuk menghapus seluruh pesan tersebut.
Penawaran pinjaman tersebut, kata Sri Mulyani tak lepas dari kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, dimana penawaran tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Terlebih kemajuan teknologi finansial atau fintech yang membuat masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan informasi pinjaman yang sering masuk melalui pesan singkat pada aplikasi ponsel.
Banyaknya pesan singkat yang masuk ke ponsel Sri Mulyani kerap membuat dirinya kesal. Bukan lantaran pinjamannya, namun banyaknya pesan yang masuk dari perusahaan fintech.
Sri Mulyani bahkan harus meluangkan waktu khusus untuk menghapus seluruh pesan singkat tersebut dari ponselnya.
“Sekarang banyak yang menawarkan Anda butuh dana cepat? Itu setiap hari saya hapus kayak gitu. Ada yang Anda butuh Rp 1 juta, Rp 5 juta, kalau punya BPKB rumah atau jaminan lainnya,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, hal ini merupakan gambaran yang dialami masyarakat kebanyakan saat ini. Perkembangan teknologi memberi dampak makin banyaknya perusahaan pinjaman dana memberikan kemudahan penawaran kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani pun tetap meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk terus memberikan edukasi ke masyarakat terkait banyaknya perusahaan fintech yang legal dan illegal.
Karena, menurutnya, perusahaan ilegal tentu akan membuat masyarakat akan mengalami kerugian besar dan berisiko terhadap bunga pinjaman yang besar karena tidak diatur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan OJK.
Selain itu, fintech yang illegal merupakan perusahaan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa diawasi secara langsung oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah tersebut.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
Prabowo Hadiri Puncak Hari Guru Nasional, Guru-guru Histeris Dengar Sri Mulyani dan Seskab Mayor Teddy
-
PPN Naik 12 Persen, Rocky Gerung: Cara Biadab Pertahankan Peradaban
-
OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
-
Bikin Polemik, Sri Mulyani Dinilai Pelit Informasi Soal Maksud dan Tujuan Kenaikan PPN 12%
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR