SuaraRiau.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang perselisihan hasil pilkada Rokan Hulu, Senin (22/3/2021).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU di 25 TPS sesuai gugatan pasangan Hafith Syukri-Erizal kepada KPU Rokan Hulu tertanggal 16 Desember 2020.
Selain PSU di Rokan Hulu, MK juga memutuskan memerintahkan KPU Indragiri Hulu (Inhu) menggelar PSU di satu TPS di Inhu.
Terkait putusan MK itu, kekinian, KPU Rohul dan Inhu bersama KPU Provinsi Riau mengikuti kegiatan konsolidasi persiapan pelaksanaan putusan MK yang diadakan KPU Pusat di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Konsolidasi digelar untuk mencermati putusan MK terkait penyusunan kerangka jadwal, tahapan dan program, anggaran biaya, sumberdaya adhoc, dan logistik surat suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang lainnya.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Plt KPU RI Ilham Saputra dan 6 anggota lainnya, dihadiri 9 KPU kabupaten/kota didampingi KPU Provinsi yang permohonan pemohonnya diterima.
"KPU ingin kita melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan. Dengan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, SDM dan logistiknya," ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Selasa (23/3/2021).
Disebutkan Ilham, dari hasil pertemuan konsolidasi ini, KPU RI akan secepatnya menerbitkan surat tertulis sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan PSU maupun pengitungan suara ulang.
Karena itu, pasca konsolidasi ini, KPU Rohul dan Inhu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat.
"Setelah ini Divisi Teknis dan Divisi Hukum KPU Riau akan memberikan pendampingan secara intensif," kata Ilham.
Berita Terkait
-
KPU Labuhanbatu Siap Gelar Pemungutan Ulang di 9 TPS
-
Pemungutan Suara Ulang 3 Daerah di Sumut Tunggu Petunjuk KPU RI
-
Digerebek, Pemasok Narkoba di Riau Ngumpet Menyelam Dalam Bak Air
-
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan
-
MK Kabulkan Gugatan, Empat TPS di Pali Gelar Pemilihan Ulang
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan