SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca halal meskipun mengandung unsur tripsin babi sebagai salah satu bahannya.
Terkait hal tersebut, Ketua MUI Provinsi Riau, Ilyas Husti menjelaskan ikhwal status halal yang diberikan MUI kepada vaksin AstraZeneca.
Ia mengungkapkan, persoalan status halal suatu produk merupakan urusan komisi fatwa MUI pusat sementara MUI Provinsi dan Kabupaten hanya mengikuti.
"Ini kan kajian komisi fatwa MUI Pusat yang bekerjasama dengan LPOM dalam menentukan status halal suatu produk. Berdasarkan hal itu baru mereka mengeluarkan fatwa. Fatwa itulah yang akan dilaksanakan MUI Provinsi dan Kabupaten/kota." ujar Ilyas dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Terkait penentuan fatwa atas suatu produk, lanjut dia, MUI melakukan tiga tahapan yakni: pertama menentukan dari segi substansi vaksin, yang ditentukan ahli kimia. ada lab DNA yang menetukan unsur-unsur apa saja.
Kedua, melihat proses produksinya. Apakah sudah halal dan baik proses produksinya dan ketiga, bagaimana dampaknya terhadap ketahanan tubuh atau imunitas manusia hal ini juga ditentukan oleh LPOM.
Atas hal ini, Ilyas menilai komisi fatwa tentu sudah mengambil pertimbangan yang matang sehingga kemudian menentukan fatwa halal bagi bagi vaksin Astrazenecca.
"Untuk saat ini kita cukup berpedoman pada fatwa MUI pusat. secara hukum MUI Pusat mengatakan itu boleh. Apa yang sudah diputuskan ulama secara hukum itu kita ikuti. karena itu mengandung kemaslahatan untuk dirinya dan orang lain," katanya lagi.
Terkait dengan adanya kandungan tripsin babi tersebut, Ilyas menyebut aspek tinjauannya adalah dari segi mudharat dan manfaat, kalau sesuatu yang memiliki mudharat lebih besar, boleh dilakukan sekadar mengilangkan mudharat tersebut.
"Daging ular kan tidak boleh dimakan, tetapi dalam keadaan mendesak, di dalam hutan misalnya, maka dia menjadi halal sesuai kadarnya tidak boleh sampai membuat kenyang," sebut Ilyas mengumpamakan.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
AstraZeneca Indonesia Gandeng Kimia Farma Trading & Distribution untuk Transformasi Layanan Kesehatan Primer
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
MUI Dukung Biaya Haji Turun, Tapi Kualitas Layanan Tidak Boleh Berkurang
-
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang