Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Maret 2021 | 12:47 WIB
Polres Indragiri Hulu saat melakukan konferensi pers terkait aktivitas penipuan modus investasi aset kripto yang dilakukan oknum ASN IH di Indragiri Hulu. [Ist/Dok Polisi]

"Pelaku penipuan atau penggelapan uang ini dipersangkakan pasal 378 dan atau pada 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More