SuaraRiau.id - Partai Demokrat Riau mengeluarkan maklumat terkait Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Hal ini dilakukan sebagai penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
Maklumat Partai Demokrat bernomor: 001/MKL/DPD.PD-Riau/11/2021 ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar dan Sekretaris Eddy M Yatim.
Asri Auzar mengatakan KLB Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Kata dia, AD/ART ini pula disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020. AD/ART ini termuat dalam Berita Negara RI No 15 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
DPD Demokrat Riau menegaskan hal ini sebagai peringatan kepada pihak-pihak yang ingin merugikan partai berlambang mercy itu.
"Ini ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Dalam maklumat tersebut memuat tiga poin yaitu pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketiga, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor Kantor DPD Partai Demokrat.
Disampaikan Asri Auzar dan Eddy M Yatim, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tuntut AHY Cs Ganti Rugi, Jhoni Allen Janji Sumbang Rp50 M ke Panti Sosial
-
Andi Arief Sebut Sistem Kumham Dihack: Kubu Moeldoko Pakai Cara Gaib
-
Gugat AHY karena Dipecat dari PD, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55 M
-
Marzuki Alie Buka-bukaan Soal Kongres Demokrat 2010, Ngaku Sempat Dilarang
-
Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD