Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:25 WIB
Ilustrasi barang bukti senjata api. [Dok. polisi].

SuaraRiau.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pemberian izin penggunaan senjata api (senpi) bagi anggotanya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang. Menurut dia, langkah memperketat ini dilakukan setelah adanya dua personel kepolisian yang melakukan aksi penembakan yang diduga tak sesuai aturan.

"Kita lakukan evaluasi secara periodik terhadap personel yang menggunakan senjata api," jelas Bayu seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).

Dikatakan dia, evaluasi yang dilakukan meliputi tes kejiwaan dan psikologi serta memberikan arahan terhadap penggunaan senjata api. Kemudian untuk pemberian senjata kepada personel, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin.

Mereka yang terpilih menggunakan senpi harus miliki kondisi kejiwaan yang bagus serta mendapatkan rekomendasi dari atasan.

"Selain itu bagi personel yang berkeluarga harus mendapatkan izin dari suami dan istri," terang Bayu.

Diketahui, dua oknum polisi di wilayah hukum Polda Sumbar tersangkut kasus pidana karena melakukan penembakan.

Di antaranya, Bripda AP berdinas di Polres Padang Panjang yang menembak perempuan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Sebelumnya juga ada Bripka KS di Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DPO judi berinisial D yang berujung pada kematian.

"Kapolda sudah memberikan garis yang jelas, bagi personel tersangkut pidana akan diproses secara pidana dan juga secara etik," ujar Bayu. (Antara)

Load More