Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 13 Maret 2021 | 19:36 WIB
Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Kasus penembakan seorang wanita oleh oknum polisi Bripda AP anggota Polres Padang Panjang kepada seorang wanita berinisial RO di Pekanbaru berbuntut panjang.

Kekinian diketahui bahwa oknum polisi tersebut melakukan tindakan desertir atau meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Polda Riau saat ini telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut, dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat. Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (13/3/2021).

Kasus penembakan berawal dari Bripda AP di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 03.20 WIB.

Aksi koboi oknum polisi itu mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil R4 Suzuki Xover dan tembus mengenai salah satu wanita penumpang mobil RO.

Sunarto menjelaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan, dan Polda Riau berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya.

"Korbannya yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit," jelas Sunarto.

Kasus ini diduga awalnya bermula dari persoalan cewek open BO melalui aplikasi Michat yang dilakukan oknum polisi 24 tahun tersebut.

Dari open BO itu, datanglah dua perempuan inisial KO dan RO. Usai datang, keduanya berupaya pergi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi.

Load More