Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 15 Maret 2021 | 09:03 WIB
Kondisi Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Lebih lanjut, Syamsuar kala itu menyatakan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang prosedur tetap kriteria penetapan status keadaan bencana dan komando satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021 mendatang," ungkap mantan Bupati Siak tersebut.

Load More