SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial IB warga Desa Sibuak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar mesti berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pemuda 24 tahun ini ketahuan mengancam seorang pemuda lain bernama Agung Permana (17) dengan menodongkan pistol mainan menyerupai revolver tepat ke keningnya.
Lantas tak terima dengan perlakuan tersebut, Agung yang resah pun membuat laporan polisi ke Polsek Tapung, Rohul. Awalnya, Agung mengira bahwa pistol tersebut asli.
Dari laporan itu, kemudian unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan IB. Dia ditangkap pada Selasa (2/3/2021) saat berada di rumahnya.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno menjelaskan, bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.
"Penangkapan tersangka IB ini atas laporan Agung Permana (17) yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya," kata Sumarno, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Agung mengantar temannya Putra pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu dia kembali ke rumah temannya Roni yang masih di wilayah Desa Sibuak tempat pelaku tinggal.
"Tidak berapa lama datang tersangka IB menjumpai korban, tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata 'mau ku letupkan kepalamu, emangnya ini jalan bapakmu, jangan kau banyak gaya," ujar Kapolsek.
Setelah ditodong, kemudian korban yang ketakutan langsung pulang ke rumahnya, sesampai di rumah korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya.
Dikarenakan korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Aksi koboi 'Abang Jago' yang dilakukan IB rupanya juga beredar di media sosial. Hingga hal ini membuat masyarakat lainnya resah.
"Berdasarkan informasi-informasi yang didapat, polisi langsung menyelidiki siapa pelaku pengancaman tersebut, setelah diketahui identitas terduga pelaku lalu dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku di rumahnya. Tim berhasil mengamankan tersangka IB dan kemudian melakukan interogasi terhadapnya," katanya.
Menurut Sumarno, kepada petugas, IB mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan menggunakan pistol palsu, atas pengakuan tersebut maka terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Pemkab Kampar Segel Kantor PLN Bangkinang, Ternyata Gegara Ini
-
Suami Aniaya Istri Gegara Tak Terima Uang Hasil Kerja Dipakai Belanja
-
Wanita di Kampar Dianiaya Suami Gegara Habiskan Uang Belanja
-
Kasus Koboi Jalanan dengan Pistol Mainan di Kedoya Berakhir Damai
-
Sebelum Diamankan Warga Todong Pemotor Pakai Pistol Mainan, JS Ugal-Ugalan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir