SuaraRiau.id - Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar pada Jumat (26/2/2021).
Penyegelan ditengarai diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.
Hambali menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut karena menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN Bangkinang.
Seperti diketahui, saat ini PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.
Lebih lanjut, kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/2/2021).
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama, menjelaskan penyegelan terkait IMB. Katanya, pihak PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu yang lalu.
"IMB sudah diurus satu Minggu yang lalu, bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding Tidak merobah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, kata dia, pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, Dikatakan Endryez, tunggakan listrik meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangakan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Dia juga menegaskan ke depan ini, pihaknya siap untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkait
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: JPE Tandang Electric, Bandung bjb Hadapi Livin Mandiri
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Era Baru Jakarta Electric PLN Mobile di Proliga 2026: Duet Bintang TurkiBelanda Jadi Senjata Utama
-
Promo Cashback dan Diskon Listrik PLN Januari 2026
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih