SuaraRiau.id - Keberadaan asap buangan yang keluar dari cerobong pabrik kelapa sawit mencemaskan warga Kabupaten Siak. Untuk itu, dampak dari asap tersebut juga harus dikampanyekan secara berkelanjutan.
Ahli Lingkungan Indonesia Prof Dr Ir Adnan Kasri menjelaskan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit itu sangatlah berbahaya bagi masyarakat jika tidak sesuai baku mutu.
"Itu berbahaya karena banyak kandungan zat yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan bahkan bisa menimbulkan sebuah penyakit," terang Prof Dr Ir Adnan Kasri kepada SuaraRiau.id, Rabu (3/3/2021).
Dosen di Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Riau (Unri) itu pun menjelaskan kandungan zat berbahaya yang terkandung dari asap yang dikeluarkan dari pabrik kelapa sawit itu.
"Zat itu ada nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), asam sulfat (H2S), partikel halus, opasitas dan timah hitam," jelasnya.
Disampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menerima laporan dari perusahaan saja terkait baku mutu asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu, Profesor Adnan Kasri menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan.
Pertama, kata Prof Adnan Kasri, adanya laporan dari pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak ke tiga (peneliti) tentang laporan bahwa asap yang dikeluarkan dari cerobong pabrik kelapa sawit tersebut sudah sesuai standar baku mutu.
Kedua, tambahnya, dari pihak pemerintah daerahnya yakni melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus membuat laporan dari hasil mereka dilapangan sehingga dapat memastikan laporan dari perusahaan itu bisa dipercaya atau tidak.
"Jadi mereka (DLH) harus memeriksa, mereka harus membuat anggaran pemeriksaan, jangan anggaran perusahaan tapi anggaran dari dinas tersebut," beber Prof Dr Ir Adnan Kasri.
Masih kata Prof Adnan Kasri, yang paling penting adalah aturan dalam menguji standar baku mutu tersebut dilakukan perusahaan dengan mitra dan yang dilakukan oleh DLH harus menggunakan metode yang sama.
Dijelaskannya, untuk mendirikan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentu harus memiliki kajian ilmiah yang dinyatakan dengan studi.
"Harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," jelasnya.
Untuk lebih besar harus juga memiliki kajian ilmiah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang juga disertai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantau Lingkungan (RPL).
"Sebenarnya fungsi UKL, UPL, RPL dan RKL itu sama namun berbeda pada hal cakupannya. Dan hal itu dijadikan patokan dalam mendirikan sebuah perusahan," kata Dia.
Masih kata Adnan Kasri, dokumen-dokumen terkait lingkungan tersebut harus terbuka untuk umum dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebab itu ada aturannya.
Berita Terkait
-
Duh Kasihan, Ular Piton Mati Terbakar Jadi Korban Karhutla di Siak
-
Karhutla Riau: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Meranti dan Siak
-
Karhutla Riau: 110 Ha Lahan Gambut Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Terbakar
-
Asap Buangan Pabrik Kelapa Sawit Kepung Siak, DLH: Masih Batas Toleransi
-
Puting Beliung Rusak 52 Rumah di Dayun Siak, Warga: Atap Beterbangan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing