SuaraRiau.id - Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar pada Jumat (26/2/2021).
Penyegelan ditengarai diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali menyatakan hal berbeda.
Hambali menyebut, pihaknya melakukan penyegelan tersebut karena menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN Bangkinang.
Seperti diketahui, saat ini PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor.
Lebih lanjut, kata Hambali, rehab kantor atau gedung yang saat ini sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/2/2021).
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama, menjelaskan penyegelan terkait IMB. Katanya, pihak PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu yang lalu.
"IMB sudah diurus satu Minggu yang lalu, bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding Tidak merobah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, kata dia, pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, Dikatakan Endryez, tunggakan listrik meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangakan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Dia juga menegaskan ke depan ini, pihaknya siap untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkait
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
PLN 2025 Buka Rekrutmen Nasional: Menuju Transisi Energi, Mari Generasi Muda Berkarya
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Aceh Mati Listrik 3 Hari: Bisakah Warga Menuntut Ganti Rugi?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai