Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi KPK [suara.com]

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kepulauan Riau tahun 2016-2018.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi di Kantor Polres Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Mardiah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Radif Anandra.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Unik, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Jalani Proses Tepuk Telung Tawar

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan," ujarnya.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. (Antara)

Baca Juga: Batam Makin Aman dari COVID-19, Zona Hijau Bertambah

Load More