SuaraRiau.id - Cuitan Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi. Ia kala itu memberi pernyataan lewat akun media sosialnya merespons soal Ustadz Maaher yang meninggal saat ditahan.
Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun lantas membuat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Novel Baswedan dilaporkan organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 18/2016 tentang ITE.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa dirinya akan membantu Novel Baswedan.
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Karyoto berharap Polri bisa dengan bijak memaknai laporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
“Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support,” jelas Karyoto.
Cuitan di media sosial belakangan ini mulai ditertibkan, dimana kata yang mengandung unsur membuat gaduh bisa berujung hukum. Seperti cuitan Jagoan KPK yang mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher, dinilai sebagai perlakuan aparat keterlaluan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan Novel Baswedan dilaporkan terkait adanya ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau public.
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” ucap Joko Priyoski, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya cuitan tersebut, Novel Baswedan sendiri dinilai telah melakukan pendeskreditan institusi Polri, yakni dengan adanya kata aparat keterlaluan. Pendapat tersebut menurut Joko tak layak diungkapkan Novel.
Novel sendiri bagi Joko tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Ustadz Maaher, terlebih menilai aparat yang dibilang keterlaluan.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil
-
Pimpinan Tak Boleh Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisinya di Danantara
-
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
-
ASN Wahyu Handoko Tak Pernah Laporkan Sekda Marullah ke KPK: Fitnah, Siapa Dalangnya?
-
Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau