SuaraRiau.id - Cuitan Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi. Ia kala itu memberi pernyataan lewat akun media sosialnya merespons soal Ustadz Maaher yang meninggal saat ditahan.
Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun lantas membuat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Novel Baswedan dilaporkan organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 18/2016 tentang ITE.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa dirinya akan membantu Novel Baswedan.
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Karyoto berharap Polri bisa dengan bijak memaknai laporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
“Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support,” jelas Karyoto.
Cuitan di media sosial belakangan ini mulai ditertibkan, dimana kata yang mengandung unsur membuat gaduh bisa berujung hukum. Seperti cuitan Jagoan KPK yang mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher, dinilai sebagai perlakuan aparat keterlaluan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan Novel Baswedan dilaporkan terkait adanya ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau public.
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” ucap Joko Priyoski, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya cuitan tersebut, Novel Baswedan sendiri dinilai telah melakukan pendeskreditan institusi Polri, yakni dengan adanya kata aparat keterlaluan. Pendapat tersebut menurut Joko tak layak diungkapkan Novel.
Novel sendiri bagi Joko tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Ustadz Maaher, terlebih menilai aparat yang dibilang keterlaluan.
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
-
Update Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan yang Viral
-
Harta Kekayaan M Qodari, Bos Lembaga Survei Kini Jabat Kepala Staf Presiden
-
Fundamental Kuat, Investor Global Angkat Target Harga Saham BBRI