SuaraRiau.id - Cuitan Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi. Ia kala itu memberi pernyataan lewat akun media sosialnya merespons soal Ustadz Maaher yang meninggal saat ditahan.
Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun lantas membuat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Novel Baswedan dilaporkan organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 18/2016 tentang ITE.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa dirinya akan membantu Novel Baswedan.
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Karyoto berharap Polri bisa dengan bijak memaknai laporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
“Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support,” jelas Karyoto.
Cuitan di media sosial belakangan ini mulai ditertibkan, dimana kata yang mengandung unsur membuat gaduh bisa berujung hukum. Seperti cuitan Jagoan KPK yang mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher, dinilai sebagai perlakuan aparat keterlaluan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan Novel Baswedan dilaporkan terkait adanya ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau public.
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” ucap Joko Priyoski, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya cuitan tersebut, Novel Baswedan sendiri dinilai telah melakukan pendeskreditan institusi Polri, yakni dengan adanya kata aparat keterlaluan. Pendapat tersebut menurut Joko tak layak diungkapkan Novel.
Novel sendiri bagi Joko tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Ustadz Maaher, terlebih menilai aparat yang dibilang keterlaluan.
Berita Terkait
-
Soal Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Gubernur Khofifah Besok
-
Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Ini yang Digali Penyidik KPK
-
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Kerugian Negara Fantastis!
-
OTT Korupsi Jalan Sumut: KPK Geledah Rumah dan Kantor Dirut PT DNG di Padangsidimpuan
-
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: Siapa Saja?
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Aura Farming Dikha, si Anak Pacu Jalur yang Bikin Budaya Riau Dikenal Dunia
-
BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja dalam 3 Tahap
-
5 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan: Performa Gahar, Terbaik buat Aktivitas Harian
-
7 Kipas Angin Portable untuk Anak Kos: Auto Usir Gerah, Praktis Dibawa Kemana-mana
-
Review Sepatu New Balance 860, Investasi untuk Performa Lari Terbaikmu