SuaraRiau.id - Cuitan Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi. Ia kala itu memberi pernyataan lewat akun media sosialnya merespons soal Ustadz Maaher yang meninggal saat ditahan.
Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun lantas membuat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Novel Baswedan dilaporkan organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 18/2016 tentang ITE.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa dirinya akan membantu Novel Baswedan.
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Karyoto berharap Polri bisa dengan bijak memaknai laporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
“Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support,” jelas Karyoto.
Cuitan di media sosial belakangan ini mulai ditertibkan, dimana kata yang mengandung unsur membuat gaduh bisa berujung hukum. Seperti cuitan Jagoan KPK yang mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher, dinilai sebagai perlakuan aparat keterlaluan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan Novel Baswedan dilaporkan terkait adanya ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau public.
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” ucap Joko Priyoski, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya cuitan tersebut, Novel Baswedan sendiri dinilai telah melakukan pendeskreditan institusi Polri, yakni dengan adanya kata aparat keterlaluan. Pendapat tersebut menurut Joko tak layak diungkapkan Novel.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK
-
Ini Awal Mula Ketua KPK Sampaikan Ada Dugaan Pengurangan Harga MBG dari Rp10 Ribu Menjadi Rp8 Ribu
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak