SuaraRiau.id - Cuitan Novel Baswedan terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi menuai kontroversi. Ia kala itu memberi pernyataan lewat akun media sosialnya merespons soal Ustadz Maaher yang meninggal saat ditahan.
Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun lantas membuat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Novel Baswedan dilaporkan organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 18/2016 tentang ITE.
Menanggapi itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan bahwa dirinya akan membantu Novel Baswedan.
“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Tak hanya itu, Karyoto berharap Polri bisa dengan bijak memaknai laporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
“Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support,” jelas Karyoto.
Cuitan di media sosial belakangan ini mulai ditertibkan, dimana kata yang mengandung unsur membuat gaduh bisa berujung hukum. Seperti cuitan Jagoan KPK yang mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher, dinilai sebagai perlakuan aparat keterlaluan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengungkapkan Novel Baswedan dilaporkan terkait adanya ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat atau public.
“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” ucap Joko Priyoski, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya cuitan tersebut, Novel Baswedan sendiri dinilai telah melakukan pendeskreditan institusi Polri, yakni dengan adanya kata aparat keterlaluan. Pendapat tersebut menurut Joko tak layak diungkapkan Novel.
Novel sendiri bagi Joko tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Ustadz Maaher, terlebih menilai aparat yang dibilang keterlaluan.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru