SuaraRiau.id - Dalam waktu yang tak lama, Bank Riau Kepri (BRK) bakal berubah dari konvensional menjadi bank syariah. Kabarnya target launching BRK Syariah pada bulan April.
Bank tersebut nantinya akan melewati berbagai macam tahapan dari konvensional menuju BRK Syariah.
Menyinggung masalah saham BRK, berdasarkan laporan tahunan 2019, PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri mencatat ada lima Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki saham mayoritas di bank itu.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, pada Laporan Tahunan 2019, lima Pemda pemegang atau pemilik saham terbesar di BRK yaitu Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kampar, Meranti dan Indragiri Hilir.
Pada urutan pertama, ada Pemerintah Provinsi Riau memiliki 38,71 persen kepemilikan saham, dengan lembar saham berjumlah 4.191.682, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 419.168.200.000.
Di urutan kedua, ada Kabupaten Bengkalis memiliki 11,23 persen kepemilikan saham, dengan lembar saham berjumlah 1.216.062, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 121.606.200.000.
Sementara urutan ketiga, ada Kabupaten Kampar memiliki 9,71 persen kepemilikan saham, dengan lembar saham berjumlah 1.051.812, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 105.181.200.000.
Kemudian urutan keempat, ada Kabupaten Kepulauan Meranti 5,54 persen kepemilikan saham, dengan lembar saham berjumlah 600.000, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 60.000.000.000.
Di urutan kelima, ada Kabupaten Indragiri Hilir 5,31 persen kepemilikan saham, dengan lembar saham berjumlah 574.772, hitungan per lembar saham 100.000, jumlah nilai saham Rp 57.477.200.000.
Berikut ini daftar lima Pemda pemilik saham terbesar BRK, yaitu :
1. Provinsi Riau 38,71 persen
2. Kabupaten Bengkalis 11,23 persen
3. Kabupaten Kampar 9,71 persen
4. Kabupaten Kepulauan Meranti 5,54 persen
5. Kabupaten Indragiri Hilir 5,31 persen
Berita Terkait
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan
-
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg