SuaraRiau.id - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Bangkinang, DK (37) kembali berurusan dengan Polisi. Dia diamankan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kasus ini polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar. Penangkapan pertama terhadap ZU alias Cimot (35) pada Kamis (4/2/2021) di wilayah Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.
Kemudian pasca dilakukan pengembangan oleh polisi, kembali ditangkap seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yaitu DK (37) warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.
Bersama pelaku ZU juga turut ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 6,56 Gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan sabu dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin SH wilayah Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Daren Maysar langsung memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Polisi yang tiba di lokasi berhasil mengamankan target seorang pria inisial ZU, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka ZU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang, kemudian polisi menjemput dan membawa napi ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Akankah Semburan Gas di Pekanbaru Bertambah Parah? Ini Kata Ahli
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2021).
Dijelaskannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka ini hasilnya positif methamphetamine.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Orasi di Hadapan 1.000 Siswa, Kapolda Riau: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam dan Masa Depan
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Wangi Awet di Indomaret, Harga 30 Ribuan
-
Tangsi Belanda Siak Ambruk saat Puluhan Murid SD Study Tour, Ini Kronologinya
-
AO PNM Mekaar Tekadkan Cita-Cita Mulia Sejak Usia Belia
-
Lebih dari 60% KUR BRI Mengalir ke Usaha Produktif dan Padat Karya
-
Viral Dugaan Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Riau Singgung Lemahnya Pengawasan