Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Februari 2021 | 12:56 WIB
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Jajaran Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

Para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Terubuk Gang Terubuk II Nomor. 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan, Marpoyan Damai.

Keempat pelaku berinisial OF (31), ZF (32), DN (33) dan PJ (27 ). Para pelaku merupakan warga Marpoyan Damai.

Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan.

"Keempat pelaku tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Bukit Raya dan satunya perempuan ya g ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat, 29 Januari 2021 kemaren," ucap AKP Arry dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).

Keempatnya, kata Arry, diamankan setelah adanya laporan dari korban, Suharto warga Jalan Terubuk Gang Terubuk II No 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, yang menjadi korban aksi pencurian.

Lanjut Kapolsek, korban Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kabupaten Indragiri Hulu, ditelpon oleh anaknya yang mengatakan bahwa rumah korban dimasuki maling dan barang perabot rumah sudah tidak ada lagi.

Adapun barang yang hilang yakni, kompor gas dan tabung gas 5 kg, kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat (15/1/2021) malam.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku berupa satu buah pisau besi warna silver, satu unit kompor gas merk Rinnai Merk Silver, 4 toples tupperware, satu helai baju kaos warna hitam, satu buah kasur merk Ceasar warna merah.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kapolsek.

Load More