Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 28 Januari 2021 | 09:50 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebagai ilustrasi vaksinasi Covid-19 [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau batal menjalani suntik vaksin Covid-19. Termasuk dalam kelompok ini adalah Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, kelompok tadi dinyatakan tidak memenuhi kriteria disuntik vaksin karena kondisi kesehatan.

Hipertensi menjadi dasar Bupati Aunur Rafiq tidak bisa divaksin. Kriteria ini termasuk kategori tidak boleh disuntik vaksin.

"Hipertensi, untuk tahap ini saya tidak bisa, berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Bupati Aunur Rafiq, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Dua Warga Kuantan Singingi Riau Dirawat

Sementara itu, Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim tidak masuk kriteria penerima vaksin dikarenakan umur. Senada adalah Asisten I Sekdakab Karimun M Tang, Asisten II Hurnaini.

"Namun kepada para pejabat yang lain yang kondisinya tidak termasuk ke dalam kelompok tidak bisa divaksin, bisa melakukan vaksin. Mungkin Asisten III bisa," kata Pak Bupati lagi.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19 meliputi:

  1. Terkonfirmasi Covid-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Mengidap penyakit diabetes melitus
  15. Mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus)
  16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

Load More