SuaraRiau.id - Polisi mengamankan selebgram dan tiga orang rekannya terkait narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Polresta Denpasar menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel (23) bersama Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).
Dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, selebgram cantik tersebut mempunyai pengikut 1 juta lebih dan seharusnya menjadi contoh yang baik namun sebaliknya.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Jansen menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujar Kapolresta.
Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Jansen.
Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (Antara)
Berita Terkait
-
Arief Meivio Kepergok Selingkuh! Pacar Ungkap Bukti Chat 'Nikah' dengan Wanita Lain
-
Foto Bareng Selebgram Diduga LGBT, Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah Tuai Pro Kontra
-
Pertama di Indonesia, Selebgram Tasya Sayeed Rilis Micellar Water Untuk Bayi
-
Kenalan dengan Stivany Agusia, Pengacara dan Selebgram yang Banyak Tangani Kasus Artis
-
Dilan Janiyar Diselingkuhi 10 Kali: Dulu Pilih Putus dari Akmil Demi Suami, Kini Menyesal?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan