SuaraRiau.id - Aturan siswi wajib berjilbab di Kota Padang menuai pro kontra karena dianggap diskriminatif, lantaran seolah turut dipaksakan kepada siswi non muslim.
Aturan yang dirilis sejak era eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar belakangan geger.
Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aturan yang berlaku di Padang salah dan menyalahi HAM.
Sebab di Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas, pendidikan sejatinya digelar secara demokratis, serta tak diskriminatif. Para penggelar pendidikan juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.
Atas dasar itu, di kesempatan live bersama Fauzi Bahar, dia kemudian lantang menjabarkan aturan tersebut.
“Saya akan mengingatkan kembali. Itu jelas ada di UU Sisdiknas, disebutkan seperti itu. Artinya apa, artinya demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,” kata Beka dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).
Beka lantas menyinggung aturan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dengan alasan kearifan lokal di sana. Bukan bermaksud menyudutkan, namun Beka menganalogikan, bagaimana jika kearifan lokal juga terjadi di wilayah yang banyak non muslimnya.
“Kalau tadi berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kebetulan mayoritas non muslim atau bukan beragama Islam, kemudian melarang orang menggunakan jilbab. Itu juga tindakan yang diskriminatif,” kata Beka memberi contoh.
Atas hal itulah Beka menyatakan, sudah seharusnya aturan berjilbab pada siswa tidak bersifat dipaksa. Sebab itu adalah hak, tidak boleh dilarang, dan tidak boleh pula dipaksakan.
Kata Beka, penggunaan jilbab datang dari kesadaran pribadi, dari pemahaman, dan pengetahuan yang bersangkutan tentang kewajiban dalam agama.
Beka bilang, hal yang sama sebenarnya juga terpantau terjadi di Bali. Di sana, ada pula idiom-idiom paksaan bagi wanita ada baiknya tak berjilbab.
“Itu juga sama diskriminatif, kendati menggunakan kata-kata halus.” ujar Beka.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama eks Wali Kota (Wako) Padang, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
Dia membantah jika aturan berjilbab itu adalah bentuk paksaan kepada siswi non muslim. Karena, katanya, aturan ini sudah berjalan 15 tahun. Dia heran mengapa baru sekarang diributkan.
Berita Terkait
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar
-
Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS
-
Resmi Dibuka Plt Gubri, Pacu Jalur 2026 Kuansing Hadirkan Dwibahasa
-
3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis
-
Sengketa Lahan di Rohul Memanas, Warga Sebut Perusahaan Perkeruh Keadaan