SuaraRiau.id - Aturan siswi wajib berjilbab di Kota Padang menuai pro kontra karena dianggap diskriminatif, lantaran seolah turut dipaksakan kepada siswi non muslim.
Aturan yang dirilis sejak era eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar belakangan geger.
Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aturan yang berlaku di Padang salah dan menyalahi HAM.
Sebab di Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas, pendidikan sejatinya digelar secara demokratis, serta tak diskriminatif. Para penggelar pendidikan juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.
Atas dasar itu, di kesempatan live bersama Fauzi Bahar, dia kemudian lantang menjabarkan aturan tersebut.
“Saya akan mengingatkan kembali. Itu jelas ada di UU Sisdiknas, disebutkan seperti itu. Artinya apa, artinya demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,” kata Beka dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).
Beka lantas menyinggung aturan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dengan alasan kearifan lokal di sana. Bukan bermaksud menyudutkan, namun Beka menganalogikan, bagaimana jika kearifan lokal juga terjadi di wilayah yang banyak non muslimnya.
“Kalau tadi berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kebetulan mayoritas non muslim atau bukan beragama Islam, kemudian melarang orang menggunakan jilbab. Itu juga tindakan yang diskriminatif,” kata Beka memberi contoh.
Atas hal itulah Beka menyatakan, sudah seharusnya aturan berjilbab pada siswa tidak bersifat dipaksa. Sebab itu adalah hak, tidak boleh dilarang, dan tidak boleh pula dipaksakan.
Kata Beka, penggunaan jilbab datang dari kesadaran pribadi, dari pemahaman, dan pengetahuan yang bersangkutan tentang kewajiban dalam agama.
Beka bilang, hal yang sama sebenarnya juga terpantau terjadi di Bali. Di sana, ada pula idiom-idiom paksaan bagi wanita ada baiknya tak berjilbab.
“Itu juga sama diskriminatif, kendati menggunakan kata-kata halus.” ujar Beka.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama eks Wali Kota (Wako) Padang, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan soal memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya menjabat.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
Dia membantah jika aturan berjilbab itu adalah bentuk paksaan kepada siswi non muslim. Karena, katanya, aturan ini sudah berjalan 15 tahun. Dia heran mengapa baru sekarang diributkan.
Berita Terkait
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Romantisasi Duka dalam 'Ikhlas Penuh Luka' Karya Boy Candra
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
4 HP Gaming Murah 2 Jutaan, Layar AMOLED dengan Kualitas Visual Jernih
-
Riau Terjadi Lonjakan 228 Titik Panas, Tanda Dugaan Karhutla
-
Jembatan ke-5 Pekanbaru Ada di Tol Rengat-Pekanbaru, Segera Rampung
-
3 Rekomendasi Mobil Low MPV Suspensi Nyaman, Tampil Keren saat Mudik
-
Berapa Harga Sawit Riau Periode 11-24 Februari 2026? Ini Daftar Lengkapnya