SuaraRiau.id - Aturan siswi wajib berjilbab di Kota Padang menuai pro kontra karena dianggap diskriminatif, lantaran seolah turut dipaksakan kepada siswi non muslim.
Aturan yang dirilis sejak era eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar belakangan geger.
Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aturan yang berlaku di Padang salah dan menyalahi HAM.
Sebab di Pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas, pendidikan sejatinya digelar secara demokratis, serta tak diskriminatif. Para penggelar pendidikan juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.
Atas dasar itu, di kesempatan live bersama Fauzi Bahar, dia kemudian lantang menjabarkan aturan tersebut.
“Saya akan mengingatkan kembali. Itu jelas ada di UU Sisdiknas, disebutkan seperti itu. Artinya apa, artinya demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,” kata Beka dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).
Beka lantas menyinggung aturan mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dengan alasan kearifan lokal di sana. Bukan bermaksud menyudutkan, namun Beka menganalogikan, bagaimana jika kearifan lokal juga terjadi di wilayah yang banyak non muslimnya.
“Kalau tadi berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kebetulan mayoritas non muslim atau bukan beragama Islam, kemudian melarang orang menggunakan jilbab. Itu juga tindakan yang diskriminatif,” kata Beka memberi contoh.
Atas hal itulah Beka menyatakan, sudah seharusnya aturan berjilbab pada siswa tidak bersifat dipaksa. Sebab itu adalah hak, tidak boleh dilarang, dan tidak boleh pula dipaksakan.
Kata Beka, penggunaan jilbab datang dari kesadaran pribadi, dari pemahaman, dan pengetahuan yang bersangkutan tentang kewajiban dalam agama.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Eks Manchester United Sentil Mertua Arhan: Bicara Mafia Tapi Gaji Saya Belum Dibayar!
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
7 Makanan Khas Indonesia di Peringkat 50 Street Food Terbaik Dunia Versi TasteAtlas, Ingin Mencoba?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025