SuaraRiau.id - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, memastikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak salah meski sempat tak menyampaikan pernah terpapar covid-19. Saleh mengatakan tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar.
"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat (22/1/2021).
"Kalau tidak ada yang meminta dan tidak ada kebutuhan mendesak, mestinya tidak apa-apa," sambung Saleh.
Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah Airlangga yang mendonorkan plasma konvalesen sebagai penyintas Covid-19. Saleh memandang sikap Airlangga patut dicontoh.
"Lagi pula, tindakan donor ini adalah wujud dari publikasi. Artinya, dengan mendonor berarti Pak Airlangga secara tidak langsung mengatakan bahwa dia adalah penyintas Covid-19," kata Saleh.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo juga berpandangan senada. Menurutnya tidak ada kewajiban bagi pasien Covid-19 menyampaikan dirinya positif kepada publik.
Kendati begitu, pasien Covid-19 diminta untuk jujur menyampaikan kondisi dirinya kepada orang sekitar yang sempat bertemu. Hal itu perlu dilakukan guna keperluan tracing.
"Saya mendorong kepada siapa saja yang sedang terpapar untuk berterus terang kepada orang sekelilingnya dan memberitahukan kepada siapa saja yang pernah kontak erat. Ini bertujuan untuk hambat penularan dan keterbukaan tidak harus disampaikan ke publik lewat media. Namun cukup berterus terang kepada orang disekelilingnya," kata Rahmat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Airlangga pernah terpapar covid-19 dalam acara 'Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen', Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Bertambah 83, Total Konfirmasi Covid-19 di Sumut Jadi 19.962
Airlangga hadir dalam acara tersebut sebagai pendonor Plasma Konvalesen. Syarat menjadi pendonor adalah pernah terpapar covid-19.
Menyikapi hal itu, Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 menganggap jika Airlangga tak layak menjadi pejabat publik.
"Pak Airlangga bukan contoh pemimpin atau menteri yang baik. Tidak memegang prinsip demokrasi, sebab tidak jujur, tidak terbuka, artinya membohongi publik bahwa dia pernah terinfeksi. Ini sama halnya enggak beretika dan tidak bermoral. Ini namanya tidak bertanggung jawab, tidak layak menjadi menteri," kata LaporCovid-19 Irma Hidayana saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/1/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru