Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:26 WIB
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Toko Sari Laborta KM 11, Pekanbaru. [Foto: Riauonline]

"Berdasarkan surat dari Bapak nomor 810/SETOA-PBJ/11/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang pemberitahuan tender gagal dengan ini kami menyampaikan kepada bapak bahwa paket pengerjaan jasa pengangkutan persampahan zona I dan II dinyatakan batal dan selanjutnya akan kami usulkan untuk diajukan lelang kembali," tertulis dalam surat tersebut.

Surat juga ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kuasa Pengguna Anggaran/PPK Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Apriadi dan ditujukan kepada Kepala Bagian Penyedian Barang dan Jasa Kota Pekanbaru.

Load More