SuaraRiau.id - Empat orang pria menyiramkan air keras kepada sepasang kekasih di Pekanbaru. Perbuatan tak terpuji para pelaku didasari sakit hati yang menyebarkan video unjuk rasa para tersangka di media sosial.
Dua korban Heggi Pratama dan Indah Ismiati yang merupakan sepasang kekasih mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
Saat ini para pelaku sudah diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka antara lain, Justin, Elda, Candra, Fajar ditangkap di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
Kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Tamtama,Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ketika korban melintas di Jalan Tamtama bersama kekasihnya.
Tiba-tiba para pelaku mendekati korban sambil menyiramkan air keras, sehingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Penuturan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, aksi pelaku menyiramkan air keras karena merasa sakit hati kepada korban telah memviralkan aksi unjuk rasa mereka ketika menggelar demonstrasi di Kabupaten Kampar.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, karena memviralkan di media sosial perbuatan mereka pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku di Kabupaten Kampar. Pelaku yang merasa kesal kemudian mempersiapkan air keras untuk melakukan penyiraman terhadap korban,” ungkap Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Sambung Nandang, aksi penyiraman yang dilakukan para tersangka tergolong sadis karena wajah korban seperti mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras.
“Perbuatan mereka tergolong cukup sadis, saat ini korban sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
-
Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia
-
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir