SuaraRiau.id - Empat orang pria menyiramkan air keras kepada sepasang kekasih di Pekanbaru. Perbuatan tak terpuji para pelaku didasari sakit hati yang menyebarkan video unjuk rasa para tersangka di media sosial.
Dua korban Heggi Pratama dan Indah Ismiati yang merupakan sepasang kekasih mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
Saat ini para pelaku sudah diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka antara lain, Justin, Elda, Candra, Fajar ditangkap di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
Kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Tamtama,Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ketika korban melintas di Jalan Tamtama bersama kekasihnya.
Tiba-tiba para pelaku mendekati korban sambil menyiramkan air keras, sehingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Penuturan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, aksi pelaku menyiramkan air keras karena merasa sakit hati kepada korban telah memviralkan aksi unjuk rasa mereka ketika menggelar demonstrasi di Kabupaten Kampar.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, karena memviralkan di media sosial perbuatan mereka pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku di Kabupaten Kampar. Pelaku yang merasa kesal kemudian mempersiapkan air keras untuk melakukan penyiraman terhadap korban,” ungkap Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Sambung Nandang, aksi penyiraman yang dilakukan para tersangka tergolong sadis karena wajah korban seperti mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras.
“Perbuatan mereka tergolong cukup sadis, saat ini korban sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya
-
Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit