Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Januari 2021 | 10:16 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. [Suara.com/Tio]

SuaraRiau.id - Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas usai bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Karawang dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.

Sejumlah pihak telah melakukan investigasi terkait dengan peristiwa ini, mulai dari internal Polri hingga Komnas HAM.

Setelah Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM, kasus ini masuk babak baru. Polri bertindak cepat dengan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian 6 orang Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Ia mengatakan bahwa disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 6 Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Bentuk tim khusus
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM itu.

"Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dilansir Antara.

Pembentukan timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.

Tim khusus selanjutnya bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan.

Polri menegaskan sejak awal telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini. Hal itu diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dengan kasus itu.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus ini.

Ia berpendapat hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI, yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum, sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing," kata dia.

Indriyanto mengatakan keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman terhadap keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, menilai bahwa Polri belum perlu membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti investigasi Komnas HAM terkait dengan temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian empat Laskar FPI.

Menurut dia, Polri cukup memberdayakan fungsi internalnya, yakni Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan Komnas HAM.

Terkait dengan hasil investigasi Komnas HAM, ia berpendapat bahwa Komnas HAM cenderung memihak FPI.

Ia berharap, rekomendasi Komnas HAM tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Berbicara mengenai dugaan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas kepolisian, kata dia, hal itu harus dibongkar dan diusut lebih lanjut.

"Perlu menjadi perhatian kita, apakah laskar khusus dari ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi?" tanya Sisno Adiwinoto.

Asal usul senjata api laskar
Senada dengan Sisno, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal usul senjata api yang diduga milik Laskar FPI.

"Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan, baik oleh kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut," kata Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy.

KontraS memandang penting pengungkapan dugaan kepemilikan senjata api yang dibawa oleh anggota Laskar FPI itu.

"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota Laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, uji balistik yang telah dilakukan Komnas HAM dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut," tutur dia.

Kini masyarakat menanti hasil kajian dari tim khusus yang dibentuk oleh Polri agar berbagai misteri yang masih belum terkuak pada peristiwa ini menjadi jelas.

Tentu saja, diharapkan para pihak terkait dapat bekerja sama, saling berkoordinasi untuk menyingkap kebenaran, dan semua pihak mendapatkan keadilan.

Load More