SuaraRiau.id - Tarif listrik non subsidi untuk periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut diambil Kementerian ESDM mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Melansir siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. (Antara)
Berita Terkait
-
BDx Gandeng PLN: Pasokan Listrik Raksasa untuk Pacu Ambisi AI Indonesia!
-
Cuma Sampai 2 Juli 2025, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Khusus Pelanggan Jakarta
-
Susunan Direksi dan Komisaris PT PLN (Persero) Terbaru Setelah RUPSLB
-
PLN Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun dan Tunjuk Petinggi TNI jadi Komisaris
-
PLN dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru, Perkuat Fondasi Transisi ke Era BPI Danantara
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
UAS-Rocky Gerung Bertemu Kembali di Riau, Satukan Iman dan Akal demi Kelestarian Alam
-
Kulit Kusam dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Skincare dari Wardah
-
Sempat Heboh Dijual, Stadion Utama Riau Bakal Dijadikan Kawasan Bisnis
-
Cuan Akhir Pekan, 3 Link DANA Kaget Terbaru Menunggu Diklaim
-
Selamat! 10 Link DANA Kaget Terbaru Nilainya Capai Ratusan Ribu