SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten Siak sudah berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 Januari 2021 lalu meski di tengah pandemi Covid-19.
Sekolah tatap muka dilakukan sesuai Surat Keterangan Bersama (SKB) empat menteri, terdiri dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk pembelajaran tatap muka.
Disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Lukman SSos MPd, hingga hari keempat sebanyak 90 persen Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Siak mengikutinya.
Menurut Lukman, PTM dilakukan sebagai upaya penyelamatan kehidupan peserta didik di masa yang akan datang. Ada 3 poin penting yang menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak dalam pelaksanaan belajar tatap muka.
"Tiga acuan itu, terkait tumbuh kembang peserta didik, baik secara fisik maupun secara emosional. Kami memikirkan dan khawatir juga, tentang kehidupan mereka di masa yang akan datang. Sekaligus menekan adanya indikasi putus sekolah," ungkap Kadisdik Siak Lukman kepada SuaraRiau.id, Kamis (7/1/2021) siang.
Pembelajaran tatap muka ini, kata Lukman, pihaknya melakukan berbagai strategi agar proses belajar mengajar berjalan dengan aman.
Untuk pembelajaran di masa seperti ini, jumlah murid di kelas maksimal 50 persen. Sedangkan jam belajar maksimal 3 jam, atau dari pukul 08.00-11.00 WIB. Dan sepekan hanya belajar dua hari, untuk masing masing murid.
"Kami membuat panduan apa yang harus dilakukan peserta didik dalam proses belajar mulai berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah lain agar aman dan ancaman Covid-19," jelasnya.
Yang jelas, tambah Lukman, Jumat dan Sabtu dilakukan belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik yang tak masuk sekolah.
Sementara, untuk waktu pembelajaran di kelas, sekolah diwajibkan belajar maksimal hanya sampai pukul 11.00 Wib.
"Tidak ada jam istirahat, peserta didik wajib bawak bekal makan dan minum dari rumah, begitu juga bagi gurunya, gurunya diminta untuk makan bersama di dalam kelas bersama murid," kata Lukman.
Di dalam kelas jarak tempat duduk antar murid minimal 1,5 meter. Dan satu kelas dibatasi hanya 50 persen dari jumlah murid.
Setiap sekolah yang mengikuti pembelajaran tatap muka, kata Lukman lebih jauh, harus memenuhi daftar periksa, baik administratif dan fisik.
"Untuk administrasi harus dapat izin orang tua dan harus ada izin komite sekolah," jelasnya.
Semua hal itu, jelasnya, pihaknya terus melakukan penekanan terhadap prokes. Lukman mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan
-
Tak Puas Hasil Audiensi, Massa TNTN Dirikan Tenda di Tengah Jalan Pekanbaru
-
5 Mobil Keluarga Bekas Pengganti Avanza, Hemat dan Tangguh Dipakai Harian