SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten Siak sudah berlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 Januari 2021 lalu meski di tengah pandemi Covid-19.
Sekolah tatap muka dilakukan sesuai Surat Keterangan Bersama (SKB) empat menteri, terdiri dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk pembelajaran tatap muka.
Disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Lukman SSos MPd, hingga hari keempat sebanyak 90 persen Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Siak mengikutinya.
Menurut Lukman, PTM dilakukan sebagai upaya penyelamatan kehidupan peserta didik di masa yang akan datang. Ada 3 poin penting yang menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak dalam pelaksanaan belajar tatap muka.
"Tiga acuan itu, terkait tumbuh kembang peserta didik, baik secara fisik maupun secara emosional. Kami memikirkan dan khawatir juga, tentang kehidupan mereka di masa yang akan datang. Sekaligus menekan adanya indikasi putus sekolah," ungkap Kadisdik Siak Lukman kepada SuaraRiau.id, Kamis (7/1/2021) siang.
Pembelajaran tatap muka ini, kata Lukman, pihaknya melakukan berbagai strategi agar proses belajar mengajar berjalan dengan aman.
Untuk pembelajaran di masa seperti ini, jumlah murid di kelas maksimal 50 persen. Sedangkan jam belajar maksimal 3 jam, atau dari pukul 08.00-11.00 WIB. Dan sepekan hanya belajar dua hari, untuk masing masing murid.
"Kami membuat panduan apa yang harus dilakukan peserta didik dalam proses belajar mulai berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah lain agar aman dan ancaman Covid-19," jelasnya.
Yang jelas, tambah Lukman, Jumat dan Sabtu dilakukan belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik yang tak masuk sekolah.
Sementara, untuk waktu pembelajaran di kelas, sekolah diwajibkan belajar maksimal hanya sampai pukul 11.00 Wib.
"Tidak ada jam istirahat, peserta didik wajib bawak bekal makan dan minum dari rumah, begitu juga bagi gurunya, gurunya diminta untuk makan bersama di dalam kelas bersama murid," kata Lukman.
Di dalam kelas jarak tempat duduk antar murid minimal 1,5 meter. Dan satu kelas dibatasi hanya 50 persen dari jumlah murid.
Setiap sekolah yang mengikuti pembelajaran tatap muka, kata Lukman lebih jauh, harus memenuhi daftar periksa, baik administratif dan fisik.
"Untuk administrasi harus dapat izin orang tua dan harus ada izin komite sekolah," jelasnya.
Semua hal itu, jelasnya, pihaknya terus melakukan penekanan terhadap prokes. Lukman mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis