Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi: Kelompok FPI. (dok: Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan)

SuaraRiau.id - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan dilarang beraktivitas di Indonesia.

Adapun dasar dibubarkannya Ormas FPI sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Kondisi tersebut bagi Ketua FPI Kabupaten Siak, Riau, Habib Umar Bin Syeikh Almasyhur tidak menjadi persoalan.

Menurutnya, organisasi FPI hanyalah wadah untuk berkumpul umat Islam dalam menebarkan kebaikan.

"Tidak ada masalah, kita santai aja, tanpa disadari semua orang Islam adalah FPI selagi menjalankan perintah Allah SWT adalah FPI," jelas Habib Umar kepada SuaraRiau.id, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Habib Umar, FPI hanyalah sebuah kendaraan pejuangan, bukan tujuan.

"FPI boleh saja dibubarkan, tapi perjuangan islam harus tetap berjalan," katanya.

Hingga saat ini, tambah Habib Umar, FPI tidak pernah melecehkan organisasi umat islam lainnya. Ia menilai semuanya adalah saudara.

"NU itu teman, Muhammadiyah teman, Alkahiraat juga teman. Tapi kalau ajaran sesat tentu jadi musuh nyata," tambahnya.

Load More