SuaraRiau.id - Pemerintah resmi menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya varian baru virus Corona, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).
"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.
Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.
Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.
Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.
Tapi, sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.
Berita Terkait
-
Dari Bertahan hingga Serangan, Ini Evaluasi Timnas Indonesia U-17 Usai Gagal di Piala AFF
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
3 Pemain Timnas Indonesia Selangkah Lagi Menuju Promosi ke Liga Papan Atas Bareng Klubnya
-
Keisuke Honda dan Asa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Toyota Indonesia Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Perkuat Produksi Baterai Mobil Listrik Bareng CATL
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
6 Mobil Bekas Stylish 60 Jutaan untuk Wanita, Siap Tampil Modern dan Elegan
-
Polda Riau Minta Maaf usai Suruh Warga Protes di Panipahan Serahkan Diri
-
DPRD Riau Minta Percepat Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru
-
KPK Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru
-
DBH Sawit Riau Turun, Apa yang Dilakukan Pemprov?