SuaraRiau.id - Pemerintah resmi menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air. Kebijakan itu diberlakukan efektif sejak tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya varian baru virus Corona, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020).
"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.
Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.
Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.
Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.
Tapi, sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.
Berita Terkait
-
Pengalaman Eropa di Kantong, Cyrus Margono Bisa Jadi Aset Klub BRI Liga 1
-
Dibintangi Aulia Sarah, Sinopsis Sengkolo Petaka Satu Suro: Penuh Teror!
-
Rumor Beredar Persib Bandung Bakal Rekrut Joey Pelupessy
-
SEA Games 2025: Siapa Saja 4 Pemain Abroad Andalan Timnas U-22?
-
Media Luar Negeri Puji Skuad Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA Games 2025
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Aktivitas UMKM Menguat, BRI Catat Kenaikan Ekspektasi Bisnis dan Prospek Cerah pada Q4-2025
-
BRI Masuk Daftar Perusahaan dengan Skor Tertinggi Indonesia Trusted Companies 2025
-
5 Rekomendasi Sepatu ASICS Progresif untuk Lari, Tenis dan Padel
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Anjlok, Simak Daftar Lengkapnya
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Para Milenial, Lengkap Simulasi Kreditnya