SuaraRiau.id - Polsek Tampan menggerebek sebuah rumah di Jalan Rantau X Perumahan Rantau, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru yang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR beserta 16 paket sedang sabu seberat 811,38 gram yang diduga miliknya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 4,8 juta. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam mesin cuci pakaian.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/12/2020) berawal dari laporan masyakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang berinisial RR yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru sebagai pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pekanbaru," jelasnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek Tampan ketika itu perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah RR sekitar pukul 21.00 Wib.
"Kita mendapat Informasi dari anggota, bahwa tersangka berada di rumahnya," sebutnya.
Dalam penggeledahan, polsi menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi warna hitam yang berisikan 16 paket sedang diduga sabu terbungkus di dalam plastik klip warna bening dengan berat 811,38 gram.
Sekain itu, satu timbangan digital warna hitam serta 1 plastik asoi kuning yang berisikan plastik klip warna bening yang disembunyikan oleh pelaku di dalam mesin cuci dalam kamar mandi yang berada di dapur atau belakang rumah tempat tinggal pelaku tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, RR mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran petugas. RR juga mengatakan kepada polisi, rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah lima kali mengantarkan sabu.
"Tersangka ini mendapatkan barang bukti dari rekannya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan dari pengakuan tersangka ini, rekannya sudah lima kali menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku," ungkapnya.
Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka RR setelah dites urine dan menunjukan hasil positif Amphetamine.
Berita Terkait
-
Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Emak-Emak Bermukena Diduga Maling Motor Saat Magrib, Video Penangkapan Viral
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
ASN Pekanbaru Kurang Aktif Turun ke Lapangan, padahal Digaji dari Pajak
-
Aji Santoso Mundur dari PSPS Pekanbaru, Manajemen Ungkap Alasannya
-
Angin Puting Beliung Hancurkan Sekolah, Bikin Listrik Padam di Bengkalis
-
Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Riau di Sejumlah Titik