SuaraRiau.id - Polsek Tampan menggerebek sebuah rumah di Jalan Rantau X Perumahan Rantau, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru yang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR beserta 16 paket sedang sabu seberat 811,38 gram yang diduga miliknya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 4,8 juta. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam mesin cuci pakaian.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/12/2020) berawal dari laporan masyakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang berinisial RR yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru sebagai pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pekanbaru," jelasnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek Tampan ketika itu perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah RR sekitar pukul 21.00 Wib.
"Kita mendapat Informasi dari anggota, bahwa tersangka berada di rumahnya," sebutnya.
Dalam penggeledahan, polsi menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi warna hitam yang berisikan 16 paket sedang diduga sabu terbungkus di dalam plastik klip warna bening dengan berat 811,38 gram.
Sekain itu, satu timbangan digital warna hitam serta 1 plastik asoi kuning yang berisikan plastik klip warna bening yang disembunyikan oleh pelaku di dalam mesin cuci dalam kamar mandi yang berada di dapur atau belakang rumah tempat tinggal pelaku tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, RR mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran petugas. RR juga mengatakan kepada polisi, rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah lima kali mengantarkan sabu.
"Tersangka ini mendapatkan barang bukti dari rekannya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan dari pengakuan tersangka ini, rekannya sudah lima kali menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku," ungkapnya.
Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka RR setelah dites urine dan menunjukan hasil positif Amphetamine.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Dor...Dikejar-kejar hingga Ban Ditembak, Penangkapan Pengedar Ganja 272 Kg Asal Aceh Berlangsung Dramatis!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu