SuaraRiau.id - Polsek Tampan menggerebek sebuah rumah di Jalan Rantau X Perumahan Rantau, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru yang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR beserta 16 paket sedang sabu seberat 811,38 gram yang diduga miliknya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 4,8 juta. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam mesin cuci pakaian.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (22/12/2020) berawal dari laporan masyakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.
"Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang berinisial RR yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru sebagai pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pekanbaru," jelasnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek Tampan ketika itu perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah RR sekitar pukul 21.00 Wib.
"Kita mendapat Informasi dari anggota, bahwa tersangka berada di rumahnya," sebutnya.
Dalam penggeledahan, polsi menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi warna hitam yang berisikan 16 paket sedang diduga sabu terbungkus di dalam plastik klip warna bening dengan berat 811,38 gram.
Sekain itu, satu timbangan digital warna hitam serta 1 plastik asoi kuning yang berisikan plastik klip warna bening yang disembunyikan oleh pelaku di dalam mesin cuci dalam kamar mandi yang berada di dapur atau belakang rumah tempat tinggal pelaku tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, RR mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran petugas. RR juga mengatakan kepada polisi, rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah lima kali mengantarkan sabu.
"Tersangka ini mendapatkan barang bukti dari rekannya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan dari pengakuan tersangka ini, rekannya sudah lima kali menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku," ungkapnya.
Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Tersangka RR setelah dites urine dan menunjukan hasil positif Amphetamine.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
-
Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?
-
Viral Aksi Emak-emak Pati Buatkan Bekal untuk Massa Demo Tuntut Pemakzulan Bupati Pati
-
Ibu Ini Viral Ciptakan Kostum Garuda Level Dewa untuk Anaknya, Hasilnya Bikin Minder
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati