SuaraRiau.id - Akademisi menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Hutan. Kalangan akademisi menyatakan jangan sampai RPP tersebut merugikan dunia usaha dan petani kelapa sawit.
Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengungkapkan produk perundangan turunan UU Cipta Kerja itu harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Dalam isu kawasan hutan, kata dia, ketelanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
“Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) memaksakan ketelanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Rabu (23/12/2020).
Melansir Antara, menurutnya, pemerintah harus punya data mengenai luas kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan data luas kebun sawit yang masuk pada kawasan hutan.
Jika ketelanjuran kebun sawit di kawasan hutan mengacu pada semua kawasan hutan, akan timbul persoalan besar seolah-olah keberadaan kebun sawit mengakibatkan deforestasi dan kerusakan hutan.
Selain itu, lanjutnya, sangat penting bagi pemerintah memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir.
“Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep kawasan hutan, apakah 10 persen sesuai dengan ketentuan FAO atau 30 persen dengan mengikuti ketentuan Permenhut,” katanya.
Selain itu ketentuan kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha.
Selama ini KLHK membebankan korporasi dengan biaya kerugian yang menghitung semua biaya kerusakan hutan yang telah dan akan terjadi sebagai biaya ganti rugi. Akibatnya, nilainya menjadi sangat besar dan tidak mungkin dibayarkan.
Idealnya, ganti rugi seharusnya dihitung berdasarkan kemampuan usaha.
Terkait pencabutan izin berusaha, tambahnya, juga harus dilakukan berhati-hati, terutama terkait batas waktu perizinan maksimal.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Hal ini karena perusahaan baru beroperasi setelah mendapatkan HGU. Mungkin jangka waktunya bisa diperpanjang agar tidak terjadi pencabutan izin yang kontraproduktif dan justru melemahkan UU Cipta Kerja.”
Di sisi lain, menurut dia, pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara, punya persoalan baru yakni belum jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai negara.
Sementara itu Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI) Petrus Gunarso mengingatkan, terminologi “ketelanjuran” dan “kawasan telantar” dalam RPP harus berhati-hati dipergunakan.
Dalam pemahaman istilah keterlanjuran yang menyangkut nasib 3,4 juta hektar kebun sawit di Kawasan hutan, KHLK juga termasuk sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Dan banyak juga di antaranya merupakan perkebunan milik petani," ujar Petrus. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
-
Penyakit Aneh Tambang Ilegal Terbongkar! KPK Ungkap Modus Setoran Siluman
-
IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional