Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 15 Desember 2020 | 20:20 WIB
Emak-emak sebut polisi dajjal endingnya minta maaf (Twitter)

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat konten ujaran kebencian.

Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Load More