Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Desember 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraRiau.id - Polsek Bukitraya Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial FIR (29) usai mencuri barang berharga milik tetangga, Sabtu (12/12/2020).

Warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tersebut melarikan laptop dan handphone milik tetangganya.

Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo membenarkan penangkapan seorang pria dengan inisial FIR.

"Tersangka berhasil kita amankan usai melakukan aksi kejahatan di rumah Wan Jazirah yang merupakan tetangga pelaku dengan mencuri laptop dan handphone korban," ucap Arry dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/12/2020).

Arry menceritakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

Kronologisnya, saat kejadian korban sedang tidur dan tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya sekira pukul 00.30 WIB, dan mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.

Kemudian korban mengecek barang - barang miliknya yang ada di dalam rumah sudah hilang, di antaranya handphone, laptop dan satu buah tas.

"Pada hari Sabtu, 12 Desember Tim Opsnal Bukit Raya mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More