SuaraRiau.id - KPU Pasaman Barat mengumumkan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Pasaman Barat.
"Ada dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," sebut Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (13/12/2020).
PSU berlangsung pada 13 Desember, di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
PSU di TPS 48 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Barat.
Sementara, PSU di TPS 105 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati-Wakil Bupati Pasaman Barat.
Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi PSU waktu nya telah habis. Menurutnya, pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, besok terakhir. Sedangkan untuk pengajuan rekomendasi PSU itu dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
-
Pemkab Meranti Perpanjang Belajar Daring Imbas Kabut Asap Belum Reda
-
Pemprov Riau Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Dampak Kabut Asap Karhutla
-
Polda Riau Lanjutkan Kasus Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Rokan Hilir
-
Rekomendasi MP Club Ditutup usai Penggerebekan Narkoba, Ini Kata Agung Nugroho