Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 Desember 2020 | 09:36 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - KPU Pasaman Barat mengumumkan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Pasaman Barat.

"Ada dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," sebut Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, dilansir dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (13/12/2020).

PSU berlangsung pada 13 Desember, di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

PSU di TPS 48 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Barat.

Baca Juga: Kesadaran Politik Masyarakat Riau Naik di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara, PSU di TPS 105 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati-Wakil Bupati Pasaman Barat.

Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi PSU waktu nya telah habis. Menurutnya, pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, besok terakhir. Sedangkan untuk pengajuan rekomendasi PSU itu dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan," pungkasnya.

Load More