Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 Desember 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis dilakukan seorang pria RS (22) terhadap istrinya R (28), di Kota Dumai. Pelaku membakar wanita yang dinikahinya yang sedang tertidur.

Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba ketika melakukan aksi biadabnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Bakar Istri Pakai Bensin, Pria di Dumai Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu.

Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Baca Juga: Bawa Kabur Uang Majikan Belasan Juta, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai.

Pelaku masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (Antara)

Load More