SuaraRiau.id - Pembunuhan sadis dilakukan seorang pria RS (22) terhadap istrinya R (28), di Kota Dumai. Pelaku membakar wanita yang dinikahinya yang sedang tertidur.
Pelaku diduga di bawah pengaruh narkoba ketika melakukan aksi biadabnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendi SH MHum mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.
"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia dikutip dari Antara di Pekanbaru, Rabu (9/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu.
Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.
"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.
Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.
Baca Juga: Bakar Istri Pakai Bensin, Pria di Dumai Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai.
Pelaku masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (Antara)
Berita Terkait
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
9 Daftar Mobil Bekas Terbaik Keluarga: Kabin Lapang, Nyaman dan Bertenaga
-
4 Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Pilihan Logis dan Hemat untuk Anak Muda
-
6 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Gesit di Kota, Tangguh buat Jalan Jauh
-
7 HP 1 Jutaan untuk Pelajar dan Mahasiswa: Kamera Oke, Baterai Tahan Lama
-
Rekaman CCTV Kelompok Bermotor Serang Kafe di Pekanbaru