Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 09 Desember 2020 | 14:39 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Kabupaten Bengkalis.

Menurut Rusidi, hingga kini pihaknya belum mendapat kabar yang runut perihal dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bengkalis.

"Belum dapat laporannya. Jika terbukti ada aparatur sipil negeri (ASN) yang membuat atau bergabung dalam WA Group yang mendukung paslon akan kita proses," terangnya kepada SuaraRiau.id melalui pesan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Sambung Rusidi, bila nantinya kasus tersebut terbukti, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) untuk diberi sanksi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) menduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Kabupaten Bengkalis. Pelanggaran TSM tersebut dengan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ketua Tim Advokasi AMAN, Saut Maruli Tua Manik, pelanggaran TSM melibatkan camat, perangkat desa dan RT/RW itu. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh pasangan calon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).

"Caranya membentuk group Whats App “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/RW se-Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis yang dikomandani Lurah dan Camat. Ada instruksi penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS,"jelasnya kepada juru warta melalui pesan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Maruli mengklaim, dalam group WhatsApp yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat.

Kata Maruli, berdasarkan surat keputusan (SK) yang diperoleh pihaknya, sejumlah RT/RW juga menjabat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dihubungi terpisah, Ketua Koalisi Pemenangan pasangan KBS, Iskandar SH, mengaku belum mendapat informasi tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan informasi.

"Kalau soal itu, no comment untuk saat ini," tegasnya.

Kontributor : Satria Kurnia

Load More