SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Kabupaten Bengkalis.
Menurut Rusidi, hingga kini pihaknya belum mendapat kabar yang runut perihal dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bengkalis.
"Belum dapat laporannya. Jika terbukti ada aparatur sipil negeri (ASN) yang membuat atau bergabung dalam WA Group yang mendukung paslon akan kita proses," terangnya kepada SuaraRiau.id melalui pesan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Sambung Rusidi, bila nantinya kasus tersebut terbukti, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) untuk diberi sanksi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) menduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Kabupaten Bengkalis. Pelanggaran TSM tersebut dengan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ketua Tim Advokasi AMAN, Saut Maruli Tua Manik, pelanggaran TSM melibatkan camat, perangkat desa dan RT/RW itu. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh pasangan calon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).
"Caranya membentuk group Whats App “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/RW se-Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis yang dikomandani Lurah dan Camat. Ada instruksi penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS,"jelasnya kepada juru warta melalui pesan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Maruli mengklaim, dalam group WhatsApp yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat.
Kata Maruli, berdasarkan surat keputusan (SK) yang diperoleh pihaknya, sejumlah RT/RW juga menjabat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dihubungi terpisah, Ketua Koalisi Pemenangan pasangan KBS, Iskandar SH, mengaku belum mendapat informasi tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan informasi.
"Kalau soal itu, no comment untuk saat ini," tegasnya.
Kontributor : Satria Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Kukuhkan Dominasi, BRI Raih Best Domestic Custodian Bank dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Dapat Pengakuan ASEAN, BRI Jadi Contoh Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru