Eko Faizin
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:20 WIB
Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 44 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Sebanyak 44 kilogram (kg) sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia diamankan Polda Riau. Barang haram tersebut dikirim menggunakan speed boat di Kabupaten Bengkalis.

“Kita lakukan penangkapan terhadap speed boat, kita temukan 44 kg sabu dengan 11 ribu pil ekstasi,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/12/2020).

Agung menambahkan, pihaknya akan lakukan pengembangan terhadap upaya peredaran narkotika ini.

“TKP penangkapan ini memiliki karakteristik yang berbeda, pertama memasukkan melalui jalur laut, yang kedua bagaimana kurir di darat mengedarkan untuk wilayah Pekanbaru,” jelas Kapolda.

Berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba masuk wilayah Bengkalis. Tim langsung melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah Bantan, Bengkalis.

Pada hari Minggu, 6 Desember 2020, petugas melihat satu unit speed boat di Sungai Jangkang hendak menepi.

Diketahui di dalam speed boat tersebut terdapat dua orang dan satu orang menunggu di luar kapal.

Petugas kemudian lakukan penyergapan dan menemukan 44 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Load More