SuaraRiau.id - Jangkauan jaringan internet yang belum sempurna di Riau, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak bisa menerapkan e-rekap secara masif.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menuturkan, keberadaan jaringan internet mumpuni sangat dibutuhkan dalam penerapan e-rekap. Pasalnya, e-rekap merupakan solusi penghitungan suara berbasis aplikasi.
"Ini kan berbasis aplikasi. Jadi jaringan internet memang sangat diperlukan. Tapi secara internal kami menggunakan e-rekap pada Pilkada 2020, meski penggunaanya tidak masif," terangnya kepada SuaraRiau.id melalui sambungan seluler, Jumat (4/12/2020).
Data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau tahun 2020 mencatat, sebanyak 283 desa/kelurahan di wilayah Provinsi Riau yang belum terjamah akses internet.
Menurut Ilham tidak ada jaminan area perkotaan memiliki jangkauan akses internet memadai. Dia mencontohkan kawasan Kota Dumai yang belum terjangkau akses internet.
"Di perbatasan Dumai-Rokan Hilir itu masih ada yang belum terjamah jaringan internet. Jadi bagaimana mau menerapkan e-rekap disana," tekannya.
Ilham menambahkan penggunaan e-rekap nantinya juga akan diterapkan pada pilkada 2022. Pendekatan penghitungan suara melalui teknologi tersebut akan dievaluasi secara masif, sebelum digunakan pada pemilu 2024.
Diketahui, penerapan e-rekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Sebagai informasi, e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, e-rekap diterapkan untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Pada Pemilu 2019 KPU diketahui sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng.
Dalam penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap akan merujuk hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus Pilgub, sampai provinsi.
Berita Terkait
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
LIVE STREAMING: Si Doel Jadi Wagub! KPU Tetapkan Pramono-Rano Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
-
Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Tidak Ada Hal Baru yang Saya Sampaikan
-
Diperiksa soal Kasus Hasto, Eks Komisioner KPU Mengaku Tak Ada Keterangan Baru
-
KPU DKI Jakarta Akan Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Besok
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Harga Sawit Riau Nyungsep, Imbas Penjualan CPO Melemah
-
Kejutan Ratusan Ribu, Ambil Segera DANA Kaget Gratis buat Beli Token Listrik