SuaraRiau.id - Sebanyak 50 armada Tim Patroli Money Politic dilepas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Riau.
Pelepasan tim patroli money politic ini dilakukan dari Taman Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis, 3 Desember 2020.
50 Armada ini nantinya bakal menyisir dan mengidentifikasi potensi adanya money politic ke kecamatan dan desa yang ada di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan sejarah pertama kali untuk Riau melakukan patroli bersama kepolisian.
"Ini sejarah pertama kali di Riau jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian bersama-sama sampai ke desa secara masif melakukan patroli money politic. Mudah-mudahan dengan sinergitas ini diharapkan kegiatan money politik ini bisa kita cegah bersama-sama," ucap Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Rusidi menambahkan, pelaksanaan patroli anti money politic ini melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya.
Sasaran patroli adalah kegiatan pembagian uang atau materi lainnya. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politic.
"Selain melakukan patroli, kita juga membuka Posko Pengaduan Anti Money Politic. Posko ini didirikan oleh Pengawas Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Lokasi-lokasi Posko akan didirikan di sekitar TPS maupun lokasi-lokasi strategis lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, kondusif dan damai pada Pesta Demokrasi 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Rusidi, upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta melakukan penekanan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU No 13 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau
-
Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas