SuaraRiau.id - Sebanyak 50 armada Tim Patroli Money Politic dilepas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Riau.
Pelepasan tim patroli money politic ini dilakukan dari Taman Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis, 3 Desember 2020.
50 Armada ini nantinya bakal menyisir dan mengidentifikasi potensi adanya money politic ke kecamatan dan desa yang ada di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan sejarah pertama kali untuk Riau melakukan patroli bersama kepolisian.
"Ini sejarah pertama kali di Riau jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian bersama-sama sampai ke desa secara masif melakukan patroli money politic. Mudah-mudahan dengan sinergitas ini diharapkan kegiatan money politik ini bisa kita cegah bersama-sama," ucap Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Rusidi menambahkan, pelaksanaan patroli anti money politic ini melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya.
Sasaran patroli adalah kegiatan pembagian uang atau materi lainnya. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politic.
"Selain melakukan patroli, kita juga membuka Posko Pengaduan Anti Money Politic. Posko ini didirikan oleh Pengawas Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Lokasi-lokasi Posko akan didirikan di sekitar TPS maupun lokasi-lokasi strategis lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, kondusif dan damai pada Pesta Demokrasi 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Rusidi, upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta melakukan penekanan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU No 13 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
5 Mobil Lawas Legend untuk Anak Muda, Dijamin Bikin Keren di Tongkrongan
-
BRI Kolaborasi dengan Dukcapil, Database Kependudukan Nasional Kini lebih Cepat dan Akurat
-
Puluhan Tokoh Adat Datangi LAM Riau, Mengadu 3 Warga Dituduh Merambah Hutan
-
Gurita Bisnis Fitria Yusuf, Putri Jusuf Hamka yang Disorot Terkait Kasus Korupsi
-
3 Nissan Livina Lama Paling Dicari Keluarga, MPV Rasa Sedan yang Tak Lekang Waktu