SuaraRiau.id - Sebanyak 50 armada Tim Patroli Money Politic dilepas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Riau.
Pelepasan tim patroli money politic ini dilakukan dari Taman Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis, 3 Desember 2020.
50 Armada ini nantinya bakal menyisir dan mengidentifikasi potensi adanya money politic ke kecamatan dan desa yang ada di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan sejarah pertama kali untuk Riau melakukan patroli bersama kepolisian.
"Ini sejarah pertama kali di Riau jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian bersama-sama sampai ke desa secara masif melakukan patroli money politic. Mudah-mudahan dengan sinergitas ini diharapkan kegiatan money politik ini bisa kita cegah bersama-sama," ucap Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Rusidi menambahkan, pelaksanaan patroli anti money politic ini melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya.
Sasaran patroli adalah kegiatan pembagian uang atau materi lainnya. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politic.
"Selain melakukan patroli, kita juga membuka Posko Pengaduan Anti Money Politic. Posko ini didirikan oleh Pengawas Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Lokasi-lokasi Posko akan didirikan di sekitar TPS maupun lokasi-lokasi strategis lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, kondusif dan damai pada Pesta Demokrasi 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Rusidi, upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta melakukan penekanan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU No 13 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Rekening Dormant Tetap Bisa Terima Transfer Masuk, Ini Penjelasan BRI
-
Kasus Puluhan Siswa Keracunan MBG di Tembilahan, SPPG: Kami Mohon Maaf
-
7 Kejutan DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo Ratusan Ribu
-
Bangga! Hafiz asal Rokan Hulu Raih Juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
-
Siapa Syahrial Abdi? Sosok Sekda Riau Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo