SuaraRiau.id - Sebanyak 50 armada Tim Patroli Money Politic dilepas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Riau.
Pelepasan tim patroli money politic ini dilakukan dari Taman Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis, 3 Desember 2020.
50 Armada ini nantinya bakal menyisir dan mengidentifikasi potensi adanya money politic ke kecamatan dan desa yang ada di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan sejarah pertama kali untuk Riau melakukan patroli bersama kepolisian.
"Ini sejarah pertama kali di Riau jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian bersama-sama sampai ke desa secara masif melakukan patroli money politic. Mudah-mudahan dengan sinergitas ini diharapkan kegiatan money politik ini bisa kita cegah bersama-sama," ucap Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Rusidi menambahkan, pelaksanaan patroli anti money politic ini melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya.
Sasaran patroli adalah kegiatan pembagian uang atau materi lainnya. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politic.
"Selain melakukan patroli, kita juga membuka Posko Pengaduan Anti Money Politic. Posko ini didirikan oleh Pengawas Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Lokasi-lokasi Posko akan didirikan di sekitar TPS maupun lokasi-lokasi strategis lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, kondusif dan damai pada Pesta Demokrasi 9 Desember 2020 nanti.
Menurut Rusidi, upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta melakukan penekanan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU No 13 tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru