Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 November 2020 | 21:09 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). (Antara/Mohamad Hamzah/foc)

SuaraRiau.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kesempatannya mengungkapkan jika sekolah melakukan pembelajaran tatap muka hendaknya mematuhi prosedur pembukaan sekolah.

Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

"Ada berbagai macam prosedur yang harus dipatuhi jika melakukan pembelajaran tatap muka. Ini merupakan hal yang baru dan di luar normal, " ujar Nadiem dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun.

Selanjutnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

"Pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " terang dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengapresiasi KPAI yang senantiasa memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan mementingkan kesehatan dan keselamatan anak.

Mendikbud juga mengucapkan terima kasih telah bahu membahu dengan pihaknya dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik di masa penuh tantangan ini.

"Selamat bermusyawarah semoga menghasilkan keputusan terbaik bagi anak Indonesia, " ucap Nadiem. (Antara)

Load More