SuaraRiau.id - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, akhirnya dilepaskan pada Kamis (26/11/2020) pagi usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Iis diperiksa selama 24 jam lebih, setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan Edhy di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, pada Rabu (25/11) dini hari.
Pantauan Suara.com, anggota DPR RI Komisi V itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 04.35 WIB pagi.
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu, nampak keluar dengan membawa dua koper dan satu kantong plastik. Ia, nampak dijaga oleh beberapa orang pengawal untuk menuju mobil yang telah terparkir di luar jalan Gedung KPK.
Iis yang memakai jilbab dan masker itu tak menggubris pertanyaan awak media. Ia, hanya bungkam sampai naik ke mobil Pajero Sport berwarna hitam.
Sebelumnya, KPK membeberkan tak menetapkan Iis sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan benih Lobster tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi menyebut bahwa KPK belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Iis. Lantaran, KPK hanya mendapatkan dua alat bukti yang cukup terhadap tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dimana, KPK dalam OTT sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Termasuk istri Edhy Prabowo tersebut.
"Minimal pembuktian dua alat bukti sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditahan di Rutan KPK
Meski begitu, Nawawi tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat pihak lain.
"Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu," tutup Nawawi.
Edhy telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara kasus suap terkait izin benih Lobster tahun 2020.
Enam tersangka lainnya yakni Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Untuk Andreau dan Mukminin dinyatakan lolos oleh penyidik lembaga antirasuah dalam penangkapan. Maka dari itu, keduanya pun kini dinyatakan buron oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Diserang Harimau, Begini Kondisi Pekerja Akasia di Pelalawan
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Akan Hentikan Program Bansos, Benarkah?
-
PSPS Pekanbaru ke Solo usai Lawan Sriwijaya FC, Hadapi Siapa?
-
Bawa Sabu 1 Kg, Pengejaran Debt Collector dan Teman Wanitanya Berlangsung Dramatis
-
Dikha Aura Farming Ketemu Gubri Lagi, Kali Ini Langsung Mendayung Pacu Jalur