SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Penetapan itu tertuang dalam SK nomor: Kpts.1581/XI/2020.
Kabupaten Siak berada pada urutan ke lima tertinggi se-Riau dengan nilai Rp 3.081.146,33 setelah Dumai Rp 3.383.834,29 disusul Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35 dan urutan ketiga Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, selanjutnya di urutan keempat Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budiyadi membenarkan terdapat kenaikan UMK sebesar 1,07 persen.
"Kabupaten Siak mengalami kenaikan UMK sebesar 1,07 persen atau naik Rp 32.619,23. Sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan UMK Siak tahun 2021 Rp3.081.146,33 sementara Tahun 2020 ini UMK Siak Rp 3.048.572," rinci Kadis Transnaker Siak Amin Budiyadi kepada SuaraRiau.id, Selasa (24/11/2020) siang.
Kenaikan itu, kata Amin, sudah berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021 ini sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan yang diusulkan ke Bupati Siak.
"Setelah menerima SK dari Gubernur Riau, kita akan teruskan ke perusahaan di Kabupaten Siak melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," jelasnya.
Sementara itu, kenaikan 1,07 persen tersebut hasil dari musyawarah dewan pengupahan yang dilakukan Apindo bersama Serikat Pekerja/Buruh.
"Dan itu sesuai dengan apa yang sudah menjadi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak," imbuhnya
Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.
"Setelah kita terima SK dari gubernur, kita juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dan nanti penerapan UMK ini akan kita pantau. Mana perusahaan yang tidak mematuhi tentu ada sanksinya," kata Amin.
Untuk diketahui, sebanyak 12 kabupaten se-Riau mengalami kenaikan UMK yakni Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69, Kota Dumai Rp 3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855,02, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81 dan Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.984.696,63.
Sedangkan Kabupaten Kampar Rp 3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35, Kabupaten Siak Rp 3.081.146,33, Kabupaten Pelalawan, Rp 3.002.383,89, Kabupaten Kuansing Rp 3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp 2.985.000,00, Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.996.539,09.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Sujarwo Dukung Calon Direktur KITB, Golkar Siak: Bukan Sikap Partai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026
-
Mudik Gratis Kemenhub 2026: Pendaftaran Dibuka 1 Maret, Simak Tujuannya
-
Lebih dari Sekadar Angpao, Ini Pengalaman Eksklusif Nasabah BRI di Foyer 'Taste of Peranakan'