SuaraRiau.id - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri.
Namun statusnya aktif hingga 2019 saja, pun hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Baca Juga: Tak Mau Ambil Risiko, Pemda Mulai Tolak Acara Mengundang Habib Rizieq
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi, menurut Benny, ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.
Sebelumnya diberitakan, FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju
-
Wamendagri Ribka Tegaskan, Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah bagi MBR
-
Gerecoki Proyek Pabrik BYD di Subang, Aksi Premanisme Ormas Bikin Pimpinan MPR Geregetan!
-
Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Pencapaian CASA BRI Meningkat Berkat Dukungan Transaksi Digital Super App BRImo
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
Wamen Veronica Tan Tekankan Kemandirian Perempuan, Dirut PNM Sepakat Perkuat Pemberdayaan
-
Risnandar Mahiwa Didakwa 'Makan' Duit APBD Pekanbaru Miliaran Rupiah
-
10 Kabupaten-Kota di Riau Resmi Berstatus Siaga Karhutla