SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya menyatakan Wali Kota Dumai itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap.
Kasusnya terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018. Status tersangka sudah ia sandang sejak Mei 2019 lalu.
"KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kata Alexander, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November-6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS pada hari ini. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Zulkifli berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus atau (DAK) untuk Kota Dumai. Meski Zulkifli sudah ditetapkan tersangka KPK belum melakukan penahanan.
"Hari ini, melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).
Ali menyebut sudah mengkonfirmasi kehadiran Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, Ali belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut apakah Zulkifli akan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
4 Mobil Honda Bekas yang Nyaman Diajak Mudik, Asyik buat Jalan-jalan
-
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen
-
Perjuangan 2 Kakek Pensiunan di Riau Tuntut Keadilan hingga Mahkamah Agung
-
Pajak per Batang Sawit di Riau Bakal Dikaji Ulang: Karena Potensi Sangat Besar
-
25 Pejabat Baru Pemkot Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya