SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya menyatakan Wali Kota Dumai itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap.
Kasusnya terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018. Status tersangka sudah ia sandang sejak Mei 2019 lalu.
"KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kata Alexander, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November-6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS pada hari ini. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Zulkifli berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus atau (DAK) untuk Kota Dumai. Meski Zulkifli sudah ditetapkan tersangka KPK belum melakukan penahanan.
"Hari ini, melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).
Ali menyebut sudah mengkonfirmasi kehadiran Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, Ali belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut apakah Zulkifli akan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Berita Terkait
-
Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU
-
Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB
-
Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina
-
Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
-
Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda
-
Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Belajar, Anak-anak di Pekanbaru Terserang Demam
-
Kabut Asap, 3 Pesawat Tujuan Bandara Pekanbaru Sempat Berputar-putar di Langit