SuaraRiau.id - Wali Kota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya menyatakan Wali Kota Dumai itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dan suap.
Kasusnya terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018. Status tersangka sudah ia sandang sejak Mei 2019 lalu.
"KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," ucap Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kata Alexander, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November-6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS pada hari ini. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Zulkifli berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus atau (DAK) untuk Kota Dumai. Meski Zulkifli sudah ditetapkan tersangka KPK belum melakukan penahanan.
"Hari ini, melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).
Ali menyebut sudah mengkonfirmasi kehadiran Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, Ali belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut apakah Zulkifli akan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Berita Terkait
-
Terbongkar, Tarif Suap Kuota Haji Khusus: Travel Diduga Setor Hingga USD 7.000 per Jemaah ke Kemenag
-
Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani
-
KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
-
Dirut BUMN Inhutani V Terima Suap Jeep Rubicon dan Duit Dolar Buat Obral Izin Hutan
-
Nikita Mirzani Bawa 'Amunisi' Rekaman Suara ke KPK, Diklaim Bisa Bongkar Konspirasi Besar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?
-
Bisnis Haram 2 Alumni UIN Suska, Simpan Puluhan Kg Ganja di Gedung Kegiatan Mahasiswa